Hubungan Internasional
Hubungan Internasional menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara Indonesia.Manfaat Adanya Hubungan Internasional
- Membantu terciptanya perdamaian dunia, dengan terciptanya perjanjian" antara negara
- Menghargai dan menghormati eksistensi kedaulatan bangsa lain.
- Berpartisapasi dalam pelaksanaan ketertiban dunia.
- Menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara ditengah bangsa" lain.
- Terciptanya perdamaian negara
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik
1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.
2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Istilah Istilah dalam Perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).Tahapan PI
- Perindungan (Negotiation)
- Pendatangan (Signature)
- Pengesahan (Ratifikasi)
Sumber Hukum Ratifikasi
- Pasal 11 UUD 1945 ayat 1 dan 2
- UU RI No 24 tahun 2000
- UU RI No 37 tahun 1999 pasal 6, 9, 10, 11, 12
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.
Pengertian Hukum
Internasional menrut Moch. Muhtar Kusumaatmadja:
Adalah
keseluruhan kaidah dan asas yg mengatur hubungan batas yang melintasi Negara
dengan Negara, Negara dgn subjek hukum internasional bukan Negara, dan subjek
hukum bukan Negara satu sama lain.
B.
Sumber Hukum
Internasional menurut Pasal 38 (Ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional :
1. Perjanjian
Internasioan (International Convention) yang berupa umum maupun khusus. Contoh
perjanjian internasioan yang umum misalnya piagam pbb dan konvensi konvensi
wina. Sedangkan yang khusus kawasan bebas nuklir
2. Kebiasaan
internasional (international custom) adalal suatu kegiatan yang dilaksanakan
secara terus menerus tanpa ada pihak yg menentang dan dilaksanakan oleh seluruh
warga Negara dan diakui secara universal. Contohnya hub.diplomatik dan
konsuler, red carpet, menyanyikan lagu kebangsaan Negara ketika penyambutan
tamu.
3. Prinsip prinsip
umum hukum (genelar principles of law) yg diakui oleh Negara Negara beradab.
Contoh hukum administrasi, perdagangan, ganti rugi, kontrak kerja.
4. Keputusan
pengadilan (judicial decisions) pendapat para ahli yg telah diakui
kepakarannya.
C.
Subjek subjek Hukum
Internasinal :
1.
Negara
Negara yang merdeka,
berdaulat, dan bukan bagian Negara lain.
2.
Tahta Suci
(vatikan)
3.
PMI
4.
Organisasi
Internasional
5.
Organisasi Individu
6.
Pemberontak dan
pihak dalam sengketa
D.
3 asas Hukum
Internasional :
1.
Asas territorial
Didasarkan pd kekuasaan
Negara atas wilayahnya
2.
Asas kebangsaan
Didasarkan pd kekuasaan
Negara atas warganya
3.
Asas kepentingan
umum
Didasarkan pada wewenang
untuk mengatur dan melindungi kepentingan dalam kehidupan masyarakat
E.
2 konsep dasar
hukum internasional
1.
Hukum public
internasiona
Hukum yg mengatur Negara
yg satu dgn Negara.
2.
Hukum privat
internasional
Hukum yg mengatur antar
warga Negara suatu bangsa
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
1.
Mahkamah
Internasional
· MI berkedudukan di den hag, belanda
· Mi adalah organ utama lembaga kehakiman pbb
· Mi mulai berfungsi sejak tahun 1941
· Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus kasus
persengketaan internasional yg subjeknya adalah Negara
· Mi memiliki statute atau hukum hukum yg terkandung
· International of justice merupakan bahasa inggris dari
MI
· Konvensi konvensi internasional untuk menetapkan perkara
perkara yg diakui oleh Negara Negara yg berselisih merupakan salah satu sumber
hukum yg digunakan
· Dewan keamanan dapat menyerahkan sesuatu sengketa hukum
pada mahkamah
· Mahkamah terdiri dari 15 hakim
· 15 hakim dikenal sbg anggota mahkamah
2.
The International
Criminal Tritinals and Specialis Courts
· Lembaga ini merupakan lembaga peradilan internasional
yg bersifat tidak sempurna
· Lembaga ini akan dibubarkan setelah mengadili suatu
perkara
· Special court for east timor merupakan salah satu
contoh lembaga ini
· Rwanda dan Yugoslavia adalah Negara yg diadili oleh
lembaga ini
· International criminal tritunal for Rwanda yg didirikan
pada tahun 1994
· Spesialis cour for Iraq pengadilan harus menjatuhkan
hukuman mati sesuai hukuman di Iraq
· Pengadilan pidana internasioanal dan pengadilan khusus
· Iraq adalah salah satu yg mendapat pengadilan khusus
· Yugoslavia mendapat pengadilan pidana internasional thn
1993
· Rwanda mendapat pengadilan pidana thn 1994
3.
International Crime
Court
· Icc didiriakan pd tgl 17 juni9 1998 di roma, italia
· Icc adalah sebuah pengadilanindependen permanen
· Icc bertujuan untuk menuntut individu yg melakukan
kejahatan yg paling serius
· Contoh icc adalah the crime of genocide (pemusnahan
masal)
· Icc hanya mencoba mengadili mereka yg dituduh melakukan
kejahatan yg paling parah
· Icc mengganti standar tertinggi keadilan dan proses
pengadilan
· Yurisdiksi dan fungsi icc diatur oleh statute roma
· The element of crimes merupakan salah satu dasar hukum
icc
· Dasar hukum icc ada 15
· Dewan keamanan pbb dapat menunjuk dugaan pelanggaran
untuk ditindaklanjuti oleh penuntut umum icc
4 Yurisdiksi ICC
1. The crime of
genocide (pemusnahan masal pada kelompok etnis/ penganut agama tertentu)
2. Crime against
humanity (kejahatan manusia)
3. War crime (kejahatan
perang)
4. The crime of
aggression (penyerangan terhadap Negara lain)
5 wewenang Mahkamah Internasional (MI)
1. Wewenang Ratione
personal
Menetapkan siapa siapa yg
berhak mengajukan perkara ke mahkamah
2. Wewenang ratione
material
Menetapkan perkara apasaja
yg di ajukan ke mahkamah
3. Wewenang fakultatif
Memeriksa perkara scr
mendalam dan mengambil keputusan berdasarkan pihak yg bersengketa
4. Wewenang wajib
Terbatas pada sengketa
sengketa hukum
5. Mempunyai fungsi
konsultatif
Memberikan pendapat yg
tidak mengikat (advisory opinion)
4 Bentuk penyelesaian tidak damai
- Sanksi ekonomi & embargo
- Blokade & Boikot
- Pemutusan hubungan diplomatik sampai kondisi menyatakan perang pada negara tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar