Selasa, 10 Juni 2014

Materi IPA

Kisi Kisi UAS:
1.                 Menjelaskan penyakit akibat limbah padat (sampah)
a.   Diare
Penyebab : bakteri Escherichia
b.   Demam Berdarah Dengue
Penyebab : virus dengue
c.    Malaria
Penyebab : virus anopheles
d.   Filarisiasis
Penyebab : cacing mikrofilaris
e.   Cacingan
Penyebab : telur cacing

2.    Ciri air tercemar :
a.   Perubahan warna, rasa, bau, tingkat kekeruhan air
b.   Perubahan ph/konsentrasi hydrogen
c.    Nilai BOD (Biological Oxygen Demand) / COD (Chemical Oxygen Demand) tinggi yg mencirikan air tercemar
d.   Adanya kandungan logam berat
e.   Adanya kandungan minyak

3.   Dampak polusi air
a.   Gangguan kesehatan
-hepatitis a
Penyebab : virus hepatitis
Gangguan : Demam, sakit kepala, sakit perut, hilang nafsu makan

-poliomyelitis
Penyebab : virus folio
Gangguan : sakit tenggorokan, demam, sakit pada tungkai dan punggung

-kolera
Penyebab : vibrio cholera
Gangguan : diare sangat parah

-tifus
Penyebab : salmonella typhi
Gangguan : sakit kepala, demam, diare

b.   Dampak polusi air terhadap biota air
c.    Dampak polusi air terhadap air tanah
d.   Dampak polusi air terhadap estetika lingkungan

4.   Polutan yang mencemari air
a.   Cadmium (Cd)
Mengakibatkan : Hipertensi, gagal jantung, kerusakan ginjal dan kerusakan hati.

b.   Kobatl (co)
Mengakibatkan : kerusakan pada kerenjar tiroid, dan gagal jantung
C. merkuri
Mengakibatkan : janin cacat mental pada ibu hamil, kerusakan ginjal, saraf, dan jantung

d.Timbal
mengakibatkan : keguguran, kelahiran premature, kematian

5.Polutan utama di udara
a. karbonmonoksida (Co)
- Ciri cirri : tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa
- mengakibatkan reaksi pada hemoglobin sehingga menghalangi pengangkutan oksigen sehingga menimbulkan efek mual, sakit kepala, pusing, kerusakan otak dan kematian.
b. Nitrogen Oksida
-Ciri cirri : tidak berbau, tidak berasa, berwarna coklat kemerahan
-Mengakibatkan ganguan pernapasan seperti asma, bronchitis, amfisema.
c. hidrokarbon (radikal bebas)
d. sulfur oksida (So)
-ciri cirri : tidak berasa, berbau tajam
-mengakibatkan ganguan pernapasan seperti asma, bronchitis, amfisema.
e. partikulat adalah butiran kecil zat padat dan tetes tetes air

6.Mendeskripsikan penanganan limbaah padat (Sanitary Landfill)

7. Daur Ulang Kertas (Alat dan Bahan serta Prosedur)

8. Kompos, Biogas, Mol (em4)
-Ciri-Ciri Kompos yg baik:
          Warna hitam kecoktalan
          Baunya tidak menyangat, tetapi seperti bau tanah
          Jika di genggam akan menggumpal
          Lembab
          Teksturnya lunak jika di tekan
- Biogas
Gas yg dihasilkan nya adalah CH4 (Metana)

- Mol (Mikro organime local)
9. tindakan sehari hari dalam penangan limbah
 4R Yaitu:
Reuse : menggunakan kembali bahan yg masih bermanfaat
Reduce : mengurangi bahan bahan yg merusak lingkungan
Recycle : daur ulang kembali
Replace : mangganti bahan yg sudah rusak dengan bahan yg lebih bermanfaat.

10. penangan limbah cair domestic
Septic tank
Ada 4 ruang dalam septic tank yaitu :
-Ruang Pembusukan = tempat pembusukan oleh bakteri
-ruang lumpur = pengendapan
-dosing chamber = pengaturan
-bidang resapan

11. penanganan limbah cair industry (IPAL{Instalasi Pengolahan Air Limbah})
12. pengelolaan lingkungan (AMDAL{Analisis Mengenai Dampak Lingkungan})

  1. AMDAL
  2. UPL/UKL (Upaya Kelola lingkungan)
  3. Audit Lingkungan (Evaluasi pengelolaan lingkungan secara sukarela oleh penanggung jawab suatu kegiatan usaha)
  4. ISO 14000 (Evakuasi lingkungan dari pihak internasional tentang pengelolaan)
  5. EKO label (Produk berlabel EKO)

13. Penaganan limbah gas
-Filter Basah : menyemprotan air sehingga keluar partikel sehingga limbah gas mengendap
-filter siklon : memanfaatkan angin yang berputar sehingga udara didalam tertarik keluar
-pengendapan elektrostatik :udara kotor yg masuk akan menjadi ion karena adanyan tarikan antara dinding yg bermuatan positif, dan lempeng kawat yg bermuatan negative sehingga udara yg bersih dilepaskan
-pengendapan gravitasi : udara kotor masuk yg didalamnya terdapat perputaran. Yg perputaran tsb berhenti secara tiba tiba sehingga udara kotor mengendap kebawah dan udara bersih yg massanya ringan nailk ke atas


Materi Bahasa Sunda

Novel

Novel nyaeta hiji karya sastra anu (palakuna seeur, latarna seueur, durasi caritana panjang
Unsur - Unsur Novel :

  • Intrinsik    : Palaku, tema, latar, galur
  • Ekstrinsik : Sudut pandang, amanat, sinopsis, panokohan
Conto novel sunda :

  • Baruang kanu ngora : D.K Ardiwinata
  • Bentang Lapang : Rahmatullah Ading Affandie
  • Panganten : Moh.Ambri
  • Bedog Rajapati : Ahmad Bakri

Wawancara

Wawancara nyaeta hiji kagiatan tanya jawab, pikeun meunangkeun Infrmasi ti narasumber.
Cara/hal nu kudu disiapkeun dina wawancara diantarana :
  • Nyusun daftar pertanyaan, anu bade di taroskeun.
  • Nyatet atawa ngarekam hasilwawancara (Dokumentasi)
  • Gunakeun bahasa anu sopan, jentre, sarta ringkes.
  • Sikap urang kudu luyu jeung etika sarta tatakrama 

Rabu, 04 Juni 2014

Materi PKN

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara Indonesia.


Manfaat Adanya Hubungan Internasional

- Membantu terciptanya perdamaian dunia, dengan terciptanya perjanjian" antara negara
- Menghargai dan menghormati eksistensi kedaulatan bangsa lain.
- Berpartisapasi dalam pelaksanaan ketertiban dunia.
- Menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara ditengah bangsa" lain.
- Terciptanya perdamaian negara

Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik

1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.

2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius. 

3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima. 

4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat. 

5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).

Istilah Istilah dalam Perjanjian Internasional

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

Tahapan PI

- Perindungan (Negotiation)
- Pendatangan (Signature)
- Pengesahan (Ratifikasi)

Sumber Hukum Ratifikasi 

Pasal 11 UUD 1945 ayat 1 dan 2
- UU RI No 24 tahun 2000
- UU RI No 37 tahun 1999 pasal 6, 9, 10, 11, 12

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 

A.   Pengertian Hukum Internasional menrut Moch. Muhtar Kusumaatmadja:
Adalah keseluruhan kaidah dan asas yg mengatur hubungan batas yang melintasi Negara dengan Negara, Negara dgn subjek hukum internasional bukan Negara, dan subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

B.    Sumber Hukum Internasional menurut Pasal 38 (Ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional :
1.  Perjanjian Internasioan (International Convention) yang berupa umum maupun khusus. Contoh perjanjian internasioan yang umum misalnya piagam pbb dan konvensi konvensi wina. Sedangkan yang khusus kawasan bebas nuklir
2.  Kebiasaan internasional (international custom) adalal suatu kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus tanpa ada pihak yg menentang dan dilaksanakan oleh seluruh warga Negara dan diakui secara universal. Contohnya hub.diplomatik dan konsuler, red carpet, menyanyikan lagu kebangsaan Negara ketika penyambutan tamu.
3.  Prinsip prinsip umum hukum (genelar principles of law) yg diakui oleh Negara Negara beradab. Contoh hukum administrasi, perdagangan, ganti rugi, kontrak kerja.
4.   Keputusan pengadilan (judicial decisions) pendapat para ahli yg telah diakui kepakarannya.

C.    Subjek subjek Hukum Internasinal :
1.      Negara
Negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan bagian Negara lain.
2.     Tahta Suci (vatikan)
3.     PMI
4.    Organisasi Internasional
5.     Organisasi Individu
6.    Pemberontak dan pihak dalam sengketa

D.   3 asas Hukum Internasional :
1.      Asas territorial
Didasarkan pd kekuasaan Negara atas wilayahnya
2.     Asas kebangsaan
Didasarkan pd kekuasaan Negara atas warganya
3.     Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang untuk mengatur dan melindungi kepentingan dalam kehidupan masyarakat

E.    2 konsep dasar hukum internasional
1.      Hukum public internasiona
Hukum yg mengatur Negara yg satu dgn Negara.
2.     Hukum privat internasional
Hukum yg mengatur antar warga Negara suatu bangsa

LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

1.   Mahkamah Internasional
· MI berkedudukan di den hag, belanda
· Mi adalah organ utama lembaga kehakiman pbb
· Mi mulai berfungsi sejak tahun 1941
· Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus kasus persengketaan internasional yg subjeknya adalah Negara
· Mi memiliki statute atau hukum hukum yg terkandung
· International of justice merupakan bahasa inggris dari MI
· Konvensi konvensi internasional untuk menetapkan perkara perkara yg diakui oleh Negara Negara yg berselisih merupakan salah satu sumber hukum yg digunakan
· Dewan keamanan dapat menyerahkan sesuatu sengketa hukum pada mahkamah
· Mahkamah terdiri dari 15 hakim
· 15 hakim dikenal sbg anggota mahkamah

2.     The International Criminal Tritinals and Specialis Courts
· Lembaga ini merupakan lembaga peradilan internasional yg bersifat tidak sempurna
· Lembaga ini akan dibubarkan setelah mengadili suatu perkara
· Special court for east timor merupakan salah satu contoh lembaga ini
· Rwanda dan Yugoslavia adalah Negara yg diadili oleh lembaga ini
· International criminal tritunal for Rwanda yg didirikan pada tahun 1994
· Spesialis cour for Iraq pengadilan harus menjatuhkan hukuman mati sesuai hukuman di Iraq
· Pengadilan pidana internasioanal dan pengadilan khusus
· Iraq adalah salah satu yg mendapat pengadilan khusus
· Yugoslavia mendapat pengadilan pidana internasional thn 1993
· Rwanda mendapat pengadilan pidana thn 1994

3.     International Crime Court
· Icc didiriakan pd tgl 17 juni9 1998 di roma, italia
· Icc adalah sebuah pengadilanindependen permanen
· Icc bertujuan untuk menuntut individu yg melakukan kejahatan yg paling serius
· Contoh icc adalah the crime of genocide (pemusnahan masal)
· Icc hanya mencoba mengadili mereka yg dituduh melakukan kejahatan yg paling parah
· Icc mengganti standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan
· Yurisdiksi dan fungsi icc diatur oleh statute roma
· The element of crimes merupakan salah satu dasar hukum icc
· Dasar hukum icc ada 15
· Dewan keamanan pbb dapat menunjuk dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh penuntut umum icc

 4 Yurisdiksi ICC

1.  The crime of genocide (pemusnahan masal pada kelompok etnis/ penganut agama tertentu)
2.  Crime against humanity (kejahatan manusia)
3.  War crime (kejahatan perang)
4.  The crime of aggression (penyerangan terhadap Negara lain)

5 wewenang Mahkamah Internasional (MI) 

1.    Wewenang Ratione personal
Menetapkan siapa siapa yg berhak mengajukan perkara ke mahkamah
2.   Wewenang ratione material
Menetapkan perkara apasaja yg di ajukan ke mahkamah
3.   Wewenang fakultatif
Memeriksa perkara scr mendalam dan mengambil keputusan berdasarkan pihak yg bersengketa
4.   Wewenang wajib
Terbatas pada sengketa sengketa hukum
5.   Mempunyai fungsi konsultatif
Memberikan pendapat yg tidak mengikat (advisory opinion)

4 Bentuk penyelesaian tidak damai

- Sanksi ekonomi & embargo
- Blokade & Boikot
- Pemutusan hubungan diplomatik sampai kondisi menyatakan perang pada negara tersebut